SOP PPID
I. PENGANTAR
Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.
II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT
Identifikasi Informasi:
Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
Pembaruan Informasi:
Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
Publikasi Informasi:
Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.
III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Penerimaan Permintaan:
Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
Evaluasi Permintaan:
Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyediaan Informasi:
Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
Penolakan Permintaan:
Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
Berikan informasi tentang mekanisme banding.
IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Identifikasi Informasi Dikecualikan:
Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Catat alasan pengkecualian.
Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:
Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.
V. PENGADUAN DAN SARAN
Penerimaan Pengaduan dan Saran:
Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
Penanganan Pengaduan:
Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.
VI. MONITORING DAN EVALUASI
Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.
VII. PENUTUP
Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.