Desa Karang Tunggal, sebuah desa yang terletak di kecamatan Tenggarong Seberang, telah menjadi saksi dari upaya bersama untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan pemerintah desa setempat, sebuah program sosialisasi bantuan hukum telah diluncurkan dengan harapan memberikan pengetahuan dan dukungan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Acara sosialisasi ini mengundang narasumber dari LBH Samarinda, sebuah lembaga yang telah lama berkomitmen untuk menyediakan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan di wilayah tersebut. Para narasumber berbagi pengetahuan mereka tentang hak-hak legal, prosedur hukum, dan layanan yang tersedia bagi masyarakat yang kurang mampu.
Masyarakat Karang Tunggal, yang sebagian besar terdiri dari petani dan buruh tani, sangat menghargai kehadiran program ini. Mereka menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk masalah tanah, ketenagakerjaan, dan konflik keluarga, tetapi sering kali tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya untuk mengatasi masalah hukum mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, mereka tidak hanya diberikan pengetahuan tentang hak-hak mereka, tetapi juga dibantu dalam menavigasi sistem hukum yang kompleks. Layanan konsultasi hukum gratis dan bantuan hukum langsung juga disediakan sebagai bagian dari program ini, memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang nyata keadilan.
Kerjasama antara LBH Samarinda dan pemerintah desa Karang Tunggal adalah contoh yang menginspirasi dari upaya kolaboratif untuk memperkuat akses keadilan di tingkat lokal. Diharapkan bahwa program ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan, di mana hak-hak legal adalah hak yang dapat dinikmati oleh semua orang, tanpa pandang bulu.
Mantapz
MANTAP
LANJUTKAN
HEBAT
MAJU TERUS KARANG TUNGGAL